perjuangan hampir diruntuhkan

22 12 2008

tirani terus menggurita kesemua aspek kehidupan sosial, teman-temanku sendiri mulai membatasi ruang gerak kebebasan didalam berkelompok, aku hanya dikira mau menguasai semuanya, padahal aku tak pernah mendapatkan apapun dari apa yang telah aku lakukan, hanya keringat dan darah yang terus keluar. kenapa mereka itu berpikir aku serakah? siapakah sebenarnya yang menggurita dan mengekang kehidupan seseorang? ketika orang lain membutuh keringat dan darahku untuk perubahan kenapa aku harus menolaknya?? tidak…tidak ada lagi yang mengatur semua kehidupanku, hanya Tuhan yang berhak menentukan arah kehidupanku, hampir saja aku diruntuhkan diadalam perjuangan, ketika orang-orang terdekatku mulai menyingkirkan aku, bisa dibilang mengakhianati ketulusan yang aku rasa ini adalah anugerah Tuhan yang diberikan kepada dan akau harus memanfaatkannya dengan benar juga. Tapi ketika orang-orang itu mengatas namakan Hak asasi manusia, aku digoyang, ditunggangi seperti kuda yang harus menuruti perintah tuannya mau kemana…, aku bukan itu, bukan orang yang oportunis, namun aku orang dengan kemanusiaan yang aku miliki. tapi mengapa dia selalu mengatasnamakan HAM, tapi dia tidak pernah rasanya menjadi masyarakat miskin, masyarakat yang rendah pendidikan, masyarakat yang rentan terkena penyakit, masyarakat yang sulit mendapatkan akses keadilan sosial, sebelum mebongkar tirani dari atas yang harus di bngkar adalah teman, sahabat dan keluarga kita sendiri, karena aku tahu dia akan menjilatmu smapai kamu mati oleh serangan-serangan kata-kata. tidak akan pernah tegak kakiku bila semua mencoba membubuhku, tidak akan pernah ada keadilan bila semua hanya berjalan sendiri maka saatnya kita berdiri dan bergandeng tangan bersama untuk merubah kehidupan dna menggapai keadilan sosial yang merata, siapapun dengan siapapun tidak ada satu untuk menjadi satu kekuasaan hanya ada satu kebersamaan untuk mendapat kesatuan tanpa kekuasan. suara rakyat adalah suara Tuhan…jangan lagi kalian membeda-bedakan kehidupan orang-orang telah lama terpinggirkan tidak ada satu issue tapi semua yang tersisihkan dari negara ini harus drebut bersama, karena peradaban untuk mencapai perubahan sangat penjang perjalanannya, meski kita tidak merasakan nikmatnya keadilan dinegeri ini, tapi anak cucu kita dan alam raya bersatu tanpa harus ada jurang pemisah yang membuat semuanya menjadi timpang, kita hidup ditempat yang sama, kita berjuang ditempat yang sama dinegara tercinta ini Indonesia!!!!!!!





tidak pernah ada yang peduli…

15 12 2008

kenapa tidak ada lagi yang peduli dengan kami, sebagai orang yang terinfeksi HIV, ketika kami diperlakukan tidak adil dipelayanan kesehatan, dikeluarga, dimasyarakat bahkan dimedia dan pemerintahan kita sendiri…., apakah katidak adilan harus terus terjadi dibumi pertiwi yang kami cintai Indonesia, jangan bunuh kami ditanah kelahiran kami, sebab kami adalah manusia yang patut diharhagai Hak asasinya seperti manusia lainnya, kenapa kami selalu diperlakukan seperti bukan manusia, dimanakah nilai-nilai HAM yang ada dinegeri ini, atau memang disengaja negeri ini membungkam Hak Asasi Manusianya, Negara sebagai pengontrol melalui dan pembuat kebijakan hampir selalu tidak pernah berpihak…apakah kami harus pindah dari negeri kami sendiri hanya untuk mendapatkan keadilan sosial? kami mencintai negeri ini. Tuhan berilah pemimpin dinegeri hati melalui suara hati rakyat jelata dan jangan terus biarkan negeri ini menjadi tirani sebab kami ingin hidup didalam keadilan yang merata dan tidak ada lagi ketimpangan, mendekati pemilu aku berdoa padamu Tuhan tunjukannlah pemimpin yang menagkomodir rakyatnya terutama rakyat-rakyat telah dibodohi sejak negara ini merdeka dari penjajahan… untuk terpenuhinya Hak Asasi Manusia tanpa Stigma dan Diskriminasi, mari kita lawan segala bentuk penindasan, kapitalisme dan tirani. sampai titik darah penghabisan aku akan berjuang, kalau masih triani masih langgeng hanya revolusi atau kudeta jalan yang harus kita tempuh bersama.





Press Realase

10 12 2008

PRESS REALASE PERINGATAN HARI HAK ASASI MANUSIA

Persaudaraan Korban Napza Indonesia kordinasi wilayah yogyakarta, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia ( JOTHI ) Kordinasi Provinsi DIY, Komunitas Perempuan dan LGBT PKBI,

UNTUK DIPUBLIKASIKAN SEGERA

Yogyakarta, 10 Desember 2008

PERNYATAAN  CIPANAS

Setelah mendengar dan memperhatikan aspirasi dari orang terinfeksi HIV di seluruh Indonesia dalam Forum “Rapat Kerja Nasional Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia 1” (Rakernas JOTHI 1) yang dihadiri oleh perwakilan orang terinfeksi HIV dari 28 propinsi di Indonesia,  maka JOTHI perlu mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait dengan permasalahan-permasalahan terkini di dalam  penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia.

Pernyataan Sikap JOTHI :

1. JOTHI menentang keras segala bentuk aturan dan produk hukum yang mendiskriminasikan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

2. JOTHI menentang keras segala bentuk budaya yang dikembangkan baik oleh individu maupun secara sistemik yang menempatkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya tidak mempunyai pilihan di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

JOTHI memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak yang melibatkan diri dan dilibatkan secara sadar dalam penanggulangan AIDS di Indonesia:

1. Segala bentuk aturan dan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup serta bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di Indonesia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

2. Pelibatan secara bermakna orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam proses pembentukan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup dan bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus menjadi  prioritas.

3. Ketersediaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.

4. Mekanisme distribusi, pelaporan serta monitoring dan evaluasi penggunaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus dibenahi.

5. Program PMTCT (Prevention Mother To Child Transmision) sebagai metode efektif pencegahan pertambahan infeksi baru HIV harus tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia .

6. Sistem Jaminan Kesehatan dengan berbasis komunitas orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus dikembangkan bersama oleh komunitas dan pemerintah Indonesia .

7. Segala bentuk hambatan dan pengkondisian yang menyebabkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya kesulitan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus dihilangkan.

JOTHI akan terus berjuang demi terpenuhinya Hak Asasi Manusia… !!!

Cipanas, 5 Desember 2008

A/n Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI)

Abdullah Denovan

Koordinator Nasional JOTHI

Terima kasih atas perhatiannya.

Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk bangkit mengatasi ketidakadilan yang dialami. Padahal, merupakan hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari kesewenangan dan penyiksaan aparat walupun ketika terbukti melakukan suatu tindak kejahatan.

Penggunaan sebagian napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Republik Indonesia. Kriminalisasi ini, atau dikenal dengan istilah ‘perang terhadap narkoba’, sejak digaungkan oleh Presiden AS, Richard Nixon, pada 1971 dan terus mengkooptasi kebijakan pengendalian napza di seluruh dunia hingga saat ini, telah banyak memakan korban. Amerika sendiri memiliki populasi narapidana terbesar di dunia pada tahun 2007 dimana lebih dari setengahnya adalah pelanggar kasus napza – sebuah tindakan non kekerasan yang dikriminalkan. Indonesia dalam lima tahun terakhir (2003-2007) setidaknya telah memenjarakan 110,000 WNI atas kasus napza dimana lebih dari 70 persennya adalah pengguna. Prosentase pelanggaran kasus napza dibanding pelanggaran kasus lain terus naik dari 10.6% pada tahun 2002 menjadi 28.4% pada 2006.

Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.

Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.

Atas keadaan-keadaan tersebut di atas yang masih berlangsung hingga saat ini, maka: Persaudaraan Korban Napza Indonesia kordinasi wilayah yogyakarta, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia ( JOTHI ) Kordinasi Provinsi DIY, Komunitas Perempuan dan LGBT PKBI,

1. Menuntut pemerintah dan wakil rakyat agar mengkaji ulang penerapan UU Narkotika dan Psikotropika RI khususnya mengenai dampak-dampak buruk yang diakibatkannya selama ini di tengah masyarakat;

2. Akan berada bersama dan mendukung wakil rakyat agar berani membebaskan diri dari tekanan internasional yang ditunggangi kepentingan politik ekonomi negara-negara adikuasa dalam menetapkan kebijakan napza nasional;

3. Menuntut penghapusan kriminalisasi dan penetapan pengguna sebagai korban dalam UU Pengendalian Napza RI yang sedang direvisi;

4. Mengutuk penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap seluruh warga negara yang berhadapan dengan hukum dan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.

Berkaitan dengan peringatan Hari HAM 2008, maka kami akan menggelar aksi di depan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur pada untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi kami. Aksi ini juga akan diselenggarakan serentak di Jakarta, Denpasar, Bandung, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta sendiri

Demikian siaran press realese ini,

Dianozky

081931788968

www.dianozkysmirnoff.wordpress.com

Koordinator Peringatan Hari HAM 2008

Perang terhadap narkoba merupakan sistem pendukung keuangan bagi para teroris dan bandar, menjadikan tanaman murah seperti ganja dan opium produk-produk pasar gelap berharga jutaan!





kejahatan…?

24 10 2008

kejahatan bisa terjadi dan dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh negara terhadap rakyatnya melalui sistem yang membuat sebagian masyarakat menjadi timpang dan diperlakukan tidak adil, contohnya: kenapa pengguna napza selalu tersisihkan dari lingkar sosial kemasyarakatan, diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum, diinterogasi dengan kekerasan, diperas, bahkan dilecehkan secara seksual. disebarkan opini oleh pemerintah baik melalui media maupun melalui aparatur negara itu sendiri yang membuat pengguna napza semakin terisolasi didalam masyarakat. : “Perang melawan Narkoba” tapi mengapa sloga itu membuat kami pengguna napza semakin dijahati, dengan apapun kami pasti diperangi, dibunuh, dijauhkan, ditolak, dianggap sebagai pelaku kriminal. kami hanya ingin dianggap sebagai manusia, yang juga mempunyai hak asasi yang harus dihargai, karena semua ini adalah pilihan hidup, tapi sebelum memilihnya aku mempunyai alasan. tapi kalau kai yang selalu dijadikan kambimg hitam atas semuanya, tentulah bukan solusi yang tepat, yang tepat adalah perlakukan kami seperti manusia lainnya.





Rekomendasi untuk negara ini…!!!

16 10 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

Pertama,

kelemahan mendasar dari Pemerintahan SBY-JK dalam pemajuan, perlindungan

dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tidak adanya program pemerintah yang

dirumuskan secara spesifik sedari awal. Akibatnya setelah tiga tahun memerintah SBY-JK

belum mampu mengorientasikan seluruh jajaran pemerintah di pusat dan daerah untuk

memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kelemahan ini kian tampak dari

tidak aplikatifnya RAN HAM yang dibuat oleh MenhukHAM. Hal itu terjadi karena masingmasing

instansi pemerintah pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri dalam menterjemahkan

dan menjalankan agenda HAM-nya. Di samping agenda HAM di berabgai level terlalu

dipercayakan pada birokrasi yang sama sekali tidak memilik budaya HAM.

Kedua, selama tahun 2007 dan mungkin 2008 perkembangan Hak Asasi Manusia di

Indonesia sunguh berada dalam situasi yang ironi. Ada dua hal yang menunjukan gejala itu, pertama adalah hak asasi manusia melambat di saat semua perangkat hukum dan insitusi untuk mengembangkannya ada.

 

Kedua

substansi hak asasi mausia yaitu keadilan dilupakan

dikala semua pihak berebutan bicara soal keadilan dan demokrasi.

 

Ketiga

perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Mausia selama tahun 2007 semuanya

ditumpukan pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dan partai politik

berlomba untuk mengagahi kekuasaan dan kewenangan yang telah ada pada mereka.

Artinya para pemerintah daerah (yang disokong oleh para Partai Politik) lepas tangan

dengan masalah hak asasi manusia di daerahnya dengan menyalahkan pusat terus menerus.

Maka dari itu, agar hak asasi manusia bisa menjadi kenyataan yang riil dirasakan

oleh rakyat di seluruh Indonesia, pemerintah daerah dan partai politik harus lebih banyak

menunjukan kepedulian mereka.

 

Keempat

dalam menilai kondisi Hak Asasi Manusia secara ke seluruhan hanya ditumpukan

kepada pemerintah bukan saatnya lagi. Yang wajib dikemukan sekarang adalah bahwa

partai politik adalah lembaga utama yang berpengaruh terhadap maju atau stagnannya

agenda hak asasi manusia. Sebab, hampir di semua lapisan pemerintahan partai politik

berperan dominan. Selain itu dalam skala pemerintahan pusat, kekuatan partai politik

sangat menentukan, karena DPR-RI adalah centrum dari kekuasaan saat ini di samping

Presiden. Selain itu hampir semua partai besar menempatkan pimpinannya dalam Kabinet,

yang artinya semua partai politik itu turut serta bertanggungjawab atas maju atau

stagnannya agenda HAM di Indonesia.

 

Kelima

aparat keamanan yang menjadi tumpuan masyarakat untuk bebas dari intimidasi

dan ketakutan adalah kepolisian. Kurang handalnya lembaga kepolisian dalam

mengantisipasi keadaan akan membuat kondisi HAM mudah memburuk. Gejala-gejala

menggilanya aksi penyerangan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda menunjukan

kekuranghandalan aparat kepolisian selama tahun 2007.

 

Keenam

lembaga Kehakiman (MA) dan Kejaksaan secara ketatanegaraan adalah palu

keadilan bagi mereka yang hak-haknya terampas. Namun selama tahun 2007, kedua

lembaga ini belum menunjukan hal itu, malah masih kuat menjadi palu para pencuri

keadilan dengan membebaskan para koruptor, penjahat kemanusian dan pembalak hutan.

 

Ketujuh,

adalah ruang demokrasi yang terbuka lebar yang semestinya mendatangkan

keadilan dan pemajuan agenda HAM tidak maksimal terpakai daya pasangnya, karena

kekuatan-kekuatan pembaharuan (reformis) gagal memanfaatkannya untuk memperbesar

pengaruh dan pengikut. Implikasinya, ruang demokrasi yang lebar itu dipakai secara

maksimal bahkan melebih kapasitas oleh kelompok-kelompok konservatif yang

menginginkan demokrasi direm dan dikendalikan oleh kelompok mereka sendiri. Hal inilah

yang membuat agenda HAM menjadi terseok-seok tanpa arah saat ini.

 

Kami menyadari bahwa sebagaimana dinyatakan dalam UU dan norma internasional

dalam bidang hak asasi manusia bahwa negara adalah penanggungjawab dalam

perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun demikian kewajiban

itu tidak bisa dipikul oleh negara, khususnya pemerintah pusat sendiri jika tidak didukung

oleh aktor-aktor politik dominan, yaitu partai politik dan pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan perubahan besar yang terjadi dalam politik Indonesia yaitu dari

pemerintahan otoriter yang tunggal menjadi pemerintahan demokratis yang desentralisasi

dengan sisitem multi partai. Artinya jika terus menerus menekan semuanya adalah

tanggung jawab pemerintah pusat, berarti kita terus menerus pula mengingkan

pemerintahan yang sentralis dan otoriter. Oleh karena itu dalam menakar kemampuan

pemerintah pusat dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia,

takaran juga diarahkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Para penguasa

daerah ini, sekarang kerap partainya berbeda dengan partainya Presiden. Maka dari itu

peran Partai Politik menjadi besar pula dalam menyokong jalannya pemerintahan di semua

level dalam bidang hak asasi manusia.

Bertumpu pada beberapa pemikiran di atas maka ELSAM dalam tahun 2008 ini

merekomendasikan beberapa hal, diantaranya adalah:

1. Sudah saatnya partai-partai politik menjadikan agenda hak asasi manusia sebagai

agenda partainya masing-masing. Artinya partai politik yang tidak memiliki

program pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia akan menjadi

partai terbelakang, oleh karena itu partai-partai tersebut akan berwatak otoriter

atau prodemokrasi palsu. Tahun 2008 adalah tahun emas bagi (golden years) bagi

partai-partai politik untuk menunjukan kepeduliannya terhadap HAM, sebab di

tahun 2009 akan dilangsungkan Pemilu.

2. Otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat di daerah

agar hak asasi rakyat itu terpenuhi dan terlindungi. Maka dari itu setiap kepala

daerah dan pimpinan partai di daerah (provinsi dan kabupaten) menyusun agenda

HAM nya secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemiskinan,

penganguran dan kekurangan pangan serta gizi. Seturut dengan itu juga para

pejabat daerah dan partai di daerah harus menghormati HAM dan menekankan

perlunya toleransi dalam kehidupan sosial, politik dan beragama dengan cara tidak

membuat peraturan-peraturan daerah yang memberikan peluang tumbuhnya sikapsikap

intoleransi dan permisif terhadap aksi-aksi brutal.

3. Pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bisa pula ditempuh dengan

memberikan jaminan akses rakyat, khususnya kelompok rentan dalam setiap

pembuatan kebijakan politik dan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah pusat dan

daerah di tahun 2008 ini harus memulai satu langkah kongrit untuk memberikan

peluang bagi organisasi-organisasi non politik, tetapi menghimpuan bakyak orang

seperti organisasi perempuan, buruh, tani, nelayan dan pekerja seni untuk

mendapatkan ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang

berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

4. Ormas keagamaan dan sosial yang besar sangat kuat pengaruhnya di tengah

masyarakat. Maka dari itu, ormas-ormas tersebut seharusnya mengambil langkahlangkah

responsif dan konstruktif dalam mengembangkan dan memajukan hak

asasi manusia, khususnya dalam meneguhkan sikap tolerasi dalam kehidupan sosial

dan keagamaan. Tanpa keterlibatan ormas-ormas, kita akan terus-menerus berada

dalam kepungan ketakutan akan sikap intoleransi yang mengedepankan pemurnian

agama, suku, etnis atau kelompok yang pada gilirannya akan membahayakan

masalah hak asasi manusia, serta bangsa ini secara keseluruhan.

5. Demi perlindungan terhadap setiap hak individu dan kelompok, aparat kepolisian

harus siap dalam menghadapi perubahan politik agar mampu merespon persoalan

HAM. Artinya, bertambah banyaknya kabupaten serta provinsi dan partai politik,

kebebasan menyatakan pendapat serta berorganisasi yang dinikmati oleh rakyat

Indonesia menuntut kinerja polisi yang prima. Keprimaan kinerja polisi itu harus

ditunjukan di tahun 2008 ini, sebab tanpa kinerja polisi yang prima maka semua

kemajuan dalam ruang demokrasi dan HAM tidak akan berarti karena akan mudah

dirusak oleh kelompok-kelompok ekstrim. Selama tahun 2007, kinerja yang prima

itu belum ditunjukkan oleh aparat kepolisian secara signifikan.

6. Agar hak asasi manusia menjadi lebih terjamin dalam kerangka instrumen hukum,

lembaga kehakiman dan kejaksaan harus lebih mempertimbangkan asas keadilan

bagi korban ketimbang ruwet dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang. Dengan

kata lain, Hakim dan Jaksa jangan terus-menerus semata-mata menjadi corong

Undang-Undang dalam menegakan hukum di bidang HAM agar keadilan bagi

korban terpenuhi, karena Undang-Undang dapat terus berubah dan diperbaiki

sesuai tuntutan jaman.








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.