kejahatan bisa terjadi dan dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh negara terhadap rakyatnya melalui sistem yang membuat sebagian masyarakat menjadi timpang dan diperlakukan tidak adil, contohnya: kenapa pengguna napza selalu tersisihkan dari lingkar sosial kemasyarakatan, diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum, diinterogasi dengan kekerasan, diperas, bahkan dilecehkan secara seksual. disebarkan opini oleh pemerintah baik melalui media maupun melalui aparatur negara itu sendiri yang membuat pengguna napza semakin terisolasi didalam masyarakat. : “Perang melawan Narkoba” tapi mengapa sloga itu membuat kami pengguna napza semakin dijahati, dengan apapun kami pasti diperangi, dibunuh, dijauhkan, ditolak, dianggap sebagai pelaku kriminal. kami hanya ingin dianggap sebagai manusia, yang juga mempunyai hak asasi yang harus dihargai, karena semua ini adalah pilihan hidup, tapi sebelum memilihnya aku mempunyai alasan. tapi kalau kai yang selalu dijadikan kambimg hitam atas semuanya, tentulah bukan solusi yang tepat, yang tepat adalah perlakukan kami seperti manusia lainnya.
Rekomendasi untuk negara ini…!!!
16 10 2008
Pertama,
kelemahan mendasar dari Pemerintahan SBY-JK dalam pemajuan, perlindungan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tidak adanya program pemerintah yang
dirumuskan secara spesifik sedari awal. Akibatnya setelah tiga tahun memerintah SBY-JK
belum mampu mengorientasikan seluruh jajaran pemerintah di pusat dan daerah untuk
memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kelemahan ini kian tampak dari
tidak aplikatifnya RAN HAM yang dibuat oleh MenhukHAM. Hal itu terjadi karena masingmasing
instansi pemerintah pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri dalam menterjemahkan
dan menjalankan agenda HAM-nya. Di samping agenda HAM di berabgai level terlalu
dipercayakan pada birokrasi yang sama sekali tidak memilik budaya HAM.
Kedua, selama tahun 2007 dan mungkin 2008 perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia sunguh berada dalam situasi yang ironi. Ada dua hal yang menunjukan gejala itu, pertama adalah hak asasi manusia melambat di saat semua perangkat hukum dan insitusi untuk mengembangkannya ada.
Kedua
substansi hak asasi mausia yaitu keadilan dilupakan
dikala semua pihak berebutan bicara soal keadilan dan demokrasi.
Ketiga
perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Mausia selama tahun 2007 semuanya
ditumpukan pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dan partai politik
berlomba untuk mengagahi kekuasaan dan kewenangan yang telah ada pada mereka.
Artinya para pemerintah daerah (yang disokong oleh para Partai Politik) lepas tangan
dengan masalah hak asasi manusia di daerahnya dengan menyalahkan pusat terus menerus.
Maka dari itu, agar hak asasi manusia bisa menjadi kenyataan yang riil dirasakan
oleh rakyat di seluruh Indonesia, pemerintah daerah dan partai politik harus lebih banyak
menunjukan kepedulian mereka.
Keempat
dalam menilai kondisi Hak Asasi Manusia secara ke seluruhan hanya ditumpukan
kepada pemerintah bukan saatnya lagi. Yang wajib dikemukan sekarang adalah bahwa
partai politik adalah lembaga utama yang berpengaruh terhadap maju atau stagnannya
agenda hak asasi manusia. Sebab, hampir di semua lapisan pemerintahan partai politik
berperan dominan. Selain itu dalam skala pemerintahan pusat, kekuatan partai politik
sangat menentukan, karena DPR-RI adalah centrum dari kekuasaan saat ini di samping
Presiden. Selain itu hampir semua partai besar menempatkan pimpinannya dalam Kabinet,
yang artinya semua partai politik itu turut serta bertanggungjawab atas maju atau
stagnannya agenda HAM di Indonesia.
Kelima
aparat keamanan yang menjadi tumpuan masyarakat untuk bebas dari intimidasi
dan ketakutan adalah kepolisian. Kurang handalnya lembaga kepolisian dalam
mengantisipasi keadaan akan membuat kondisi HAM mudah memburuk. Gejala-gejala
menggilanya aksi penyerangan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda menunjukan
kekuranghandalan aparat kepolisian selama tahun 2007.
Keenam
lembaga Kehakiman (MA) dan Kejaksaan secara ketatanegaraan adalah palu
keadilan bagi mereka yang hak-haknya terampas. Namun selama tahun 2007, kedua
lembaga ini belum menunjukan hal itu, malah masih kuat menjadi palu para pencuri
keadilan dengan membebaskan para koruptor, penjahat kemanusian dan pembalak hutan.
Ketujuh,
adalah ruang demokrasi yang terbuka lebar yang semestinya mendatangkan
keadilan dan pemajuan agenda HAM tidak maksimal terpakai daya pasangnya, karena
kekuatan-kekuatan pembaharuan (reformis) gagal memanfaatkannya untuk memperbesar
pengaruh dan pengikut. Implikasinya, ruang demokrasi yang lebar itu dipakai secara
maksimal bahkan melebih kapasitas oleh kelompok-kelompok konservatif yang
menginginkan demokrasi direm dan dikendalikan oleh kelompok mereka sendiri. Hal inilah
yang membuat agenda HAM menjadi terseok-seok tanpa arah saat ini.
Kami menyadari bahwa sebagaimana dinyatakan dalam UU dan norma internasional
dalam bidang hak asasi manusia bahwa negara adalah penanggungjawab dalam
perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun demikian kewajiban
itu tidak bisa dipikul oleh negara, khususnya pemerintah pusat sendiri jika tidak didukung
oleh aktor-aktor politik dominan, yaitu partai politik dan pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan perubahan besar yang terjadi dalam politik Indonesia yaitu dari
pemerintahan otoriter yang tunggal menjadi pemerintahan demokratis yang desentralisasi
dengan sisitem multi partai. Artinya jika terus menerus menekan semuanya adalah
tanggung jawab pemerintah pusat, berarti kita terus menerus pula mengingkan
pemerintahan yang sentralis dan otoriter. Oleh karena itu dalam menakar kemampuan
pemerintah pusat dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia,
takaran juga diarahkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Para penguasa
daerah ini, sekarang kerap partainya berbeda dengan partainya Presiden. Maka dari itu
peran Partai Politik menjadi besar pula dalam menyokong jalannya pemerintahan di semua
level dalam bidang hak asasi manusia.
Bertumpu pada beberapa pemikiran di atas maka ELSAM dalam tahun 2008 ini
merekomendasikan beberapa hal, diantaranya adalah:
1. Sudah saatnya partai-partai politik menjadikan agenda hak asasi manusia sebagai
agenda partainya masing-masing. Artinya partai politik yang tidak memiliki
program pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia akan menjadi
partai terbelakang, oleh karena itu partai-partai tersebut akan berwatak otoriter
atau prodemokrasi palsu. Tahun 2008 adalah tahun emas bagi (golden years) bagi
partai-partai politik untuk menunjukan kepeduliannya terhadap HAM, sebab di
tahun 2009 akan dilangsungkan Pemilu.
2. Otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat di daerah
agar hak asasi rakyat itu terpenuhi dan terlindungi. Maka dari itu setiap kepala
daerah dan pimpinan partai di daerah (provinsi dan kabupaten) menyusun agenda
HAM nya secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemiskinan,
penganguran dan kekurangan pangan serta gizi. Seturut dengan itu juga para
pejabat daerah dan partai di daerah harus menghormati HAM dan menekankan
perlunya toleransi dalam kehidupan sosial, politik dan beragama dengan cara tidak
membuat peraturan-peraturan daerah yang memberikan peluang tumbuhnya sikapsikap
intoleransi dan permisif terhadap aksi-aksi brutal.
3. Pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bisa pula ditempuh dengan
memberikan jaminan akses rakyat, khususnya kelompok rentan dalam setiap
pembuatan kebijakan politik dan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah pusat dan
daerah di tahun 2008 ini harus memulai satu langkah kongrit untuk memberikan
peluang bagi organisasi-organisasi non politik, tetapi menghimpuan bakyak orang
seperti organisasi perempuan, buruh, tani, nelayan dan pekerja seni untuk
mendapatkan ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
4. Ormas keagamaan dan sosial yang besar sangat kuat pengaruhnya di tengah
masyarakat. Maka dari itu, ormas-ormas tersebut seharusnya mengambil langkahlangkah
responsif dan konstruktif dalam mengembangkan dan memajukan hak
asasi manusia, khususnya dalam meneguhkan sikap tolerasi dalam kehidupan sosial
dan keagamaan. Tanpa keterlibatan ormas-ormas, kita akan terus-menerus berada
dalam kepungan ketakutan akan sikap intoleransi yang mengedepankan pemurnian
agama, suku, etnis atau kelompok yang pada gilirannya akan membahayakan
masalah hak asasi manusia, serta bangsa ini secara keseluruhan.
5. Demi perlindungan terhadap setiap hak individu dan kelompok, aparat kepolisian
harus siap dalam menghadapi perubahan politik agar mampu merespon persoalan
HAM. Artinya, bertambah banyaknya kabupaten serta provinsi dan partai politik,
kebebasan menyatakan pendapat serta berorganisasi yang dinikmati oleh rakyat
Indonesia menuntut kinerja polisi yang prima. Keprimaan kinerja polisi itu harus
ditunjukan di tahun 2008 ini, sebab tanpa kinerja polisi yang prima maka semua
kemajuan dalam ruang demokrasi dan HAM tidak akan berarti karena akan mudah
dirusak oleh kelompok-kelompok ekstrim. Selama tahun 2007, kinerja yang prima
itu belum ditunjukkan oleh aparat kepolisian secara signifikan.
6. Agar hak asasi manusia menjadi lebih terjamin dalam kerangka instrumen hukum,
lembaga kehakiman dan kejaksaan harus lebih mempertimbangkan asas keadilan
bagi korban ketimbang ruwet dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang. Dengan
kata lain, Hakim dan Jaksa jangan terus-menerus semata-mata menjadi corong
Undang-Undang dalam menegakan hukum di bidang HAM agar keadilan bagi
korban terpenuhi, karena Undang-Undang dapat terus berubah dan diperbaiki
sesuai tuntutan jaman.
Komentar : Tinggalkan sebuah Komentar »
Kategori : Bebas
Pendidikan Kritis : Gramscian dan Freirean.
16 10 2008
Freire menggolongkan kesadaran manusia menjadi: kesadaran magis (magical consciousness),kesadaran naif (naival consciousness) dan kesadaran kritis (criticl cnsciosess). Bagaimana kesadaran tersebut dan kaitannya dengan sistim pendidikan dapat secara sederhana diuraikan sebagai berikut.
Pertama kesadaran magis, yakni suatu kesadaran masyarakat yang tidak mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dengan faktor lainnya. Misalnya saja masyarakat miskin yang tidak mampu melihat kaitan kemiskinan mereka dengan sistim politik dan kebudayaan. Kesadaran magis lebih melihat faktor di luar manusia (natural maupun supra natural) sebagai penyebab dan ketakberdayaan. Dalam dunia pendidikan, jika proses belajar
mengajar tidak mampu melakukan analisis terhadap suatu masalah maka proses belajar mengajar tersebut dalam prepektif Freirean di sebut sebagai pendidikan fatalistik. Proses pendidikan model ini tidak memberikan kemampuan analisis, kaitan antara sistim dan struktur terhadap satu permalahan masyarakat. Murid secara dogmatik menerima ‘kebenaran’ dari guru, tanpa ada mekanisme untuk memahami ‘makna’ ideologi dari setiap konsepsi atas kehidupan masyarakat.
kedua adalah kesadaran naif. Keadaan yang dikatagorikan dalam kesadaran ini adalah lebih melihat ‘aspek manusia’ menjadi akar penyebab masalah masarakat. Dalam kesadaran ini ‘masalah etika, kreativitas, ‘need for achevement’ dianggap sebagai penentu perubahan sosial. Jadi dalam menganalisis mengapa suatu masyarakat miskin, bagi mereka disebabkan karena ‘salah’ masyarakat sendiri, yakni mereka malas, tidak memiliki kewiraswataan, atau tidak memiliki budaya ‘membangunan’ dan seterusnya. Oleh karena itu ‘man power devlopment’ adalah sesuatu yang diharapkan akan menjadi pemicu perubahan. Pendidikan dalam kontek ini juga tidak mempertanyakan sistem dan struktur, bahkan sistem dan struktur yang ada sudah baik dan benar, merupakan faktor ‘given’ dan oleh sebab itu tidak perlu dipertanyakan. Tugas pendidikan adalah bagaimana membuat dan mengarahkan agar murid bisa masuk beradaptasi dengan sistim yang sudah benar tersebut.
Ketiga disebut sebagai kesadaran Kritis. Kesadaran ini lebih melihat aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah. Pendekatan struktural menghindari ‘blaming the victims’ dan lebih menganalisis untuk secara kritis menyadari struktur dan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya dan akibatnya pada keadaaan masyarakat. Paradigma kritis dalam pendidikan, melatih murid untuk mampu mengidentifikasi ‘ketidak adilan’ dalam sistem dan struktur yang ada, kemudian mampu melakukan analisis bagaimana sistem dan struktur itu bekerja, serta bagaimana mentransformasikannya.
Kesimpulan
Dengan analisis kritis terhadap posisi pendidikan dalam struktur sosial kapitalisme saat ini, pendidikan telah menjadi bagian yang mereproduksi sistem dan struktur yang ada, sehingga pendidikan lebih menjadi masalah ketimbang pemecahan. Posisi pendidikan dan pelatihan lebih pada menyiapkan ‘sumber daya manusia’ untuk mereproduksi sistem tersebut. Dengan posisi seperti itu pada dasarnya setiap usaha pendidikan ikut melanggengkan ketidak adilan dari sistem tersebut, serta tidak mampu memainkan peran dalam demokratisasi dan keadilan serta penegakan HAM. Dengan kata lain pendidikan telah gagal memerankan visi utamanya yakni ‘memanusiakan manusia’ untuk menjadi subyek transformasi sosial. Transformasi yang dimaksud adalah suatu proses penciptaan hubungan yang secara fundamental baru dan lebih baik.
Atas dasar itu diperlukan perenungan mendasar tentang fungsi dan peran setiap usaha pendidikan dimasa mendatang. Dalam kaitan transformasi sosial perlu didorong untuk setiap usaha pendidikan memerankan peran kritis terhadap pelanggaan hak hak azai mansuia. Dilemanya adalah terjadi saling ketergantungan secara dialektis antara pedidikan kritis dan sistem sosial yang demokratis yang menghargai hak hak azazi manusia. Penidikan kritis membutuhkan lingkungan sistem sosial yang demokratis dan adil serta sistem yang menghagai HAM. Dalam sistem sosial yang sangat totaliter dan merendahkan HAM serta tidak demokratis dalam model negara apapun, sulit bagi pendidikan memerankan peran kritisnya. Sebaliknya suatu sistem sosial yang demokratis dan adil serta menghargai HAM hanya bisa diwujudkan melalui suatu sistem pedidikan yang
kritis, demokratis, dan berprinsipkan keadilan. Dengan kata lain, pendidikan kritis membutuhkan ruang yang demokratis, dan untuk menciptakan ruang demokratis diperlukan pendidikan kritis.
Komentar : Tinggalkan sebuah Komentar »
Kategori : Bebas
Pendidikan Kritis Sebagai Warisan Paradigma Pembebasan
16 10 2008
Pendidikan kritis merupakan kelanjutan dari gerakan pembebasan. Maka dalam perspektif pendidikan kritis, “pembebasan” pada dasarnya dua hal yang tidak bisa dipisahkan, dan bahkan boleh dikatakan bahwa pada dasarnya hakekat seni adalah pembebasan. Kata “pembebesan” dalam pendidikan kritis mewarisi semangat pembebasan yang memiliki kontek makna dari satu formasi sosial ke formasi sosial lainnya. Sesuai dengan konteks dan bentuk penindasan dan ketidak adilan di zamannya. Pada zaman Kolonialisme misalnya diskursus tentang pembebasan yang sering diungkapkan oleh tokoh seniman, sastrawan dan budayawan zaman itu lebih memberi makna bahwa pembebasan dalam kontek kemerdekaan dipahami sebagai lepas dari penjajahan Kolonialisme. Akan tetapi diskursus pembebasan pada era ketergantungan paska kolonialisme, dimana penderitaan rakyat justru diakibatkan bentuk penindasan melalui proses pemiskinan akibat dari penerapan paham “developmentalisme,” yang bersandar pada paham modernisasi. Para seniman dan budayawan merespond penindasan model seperti itu dengan diskursus pembebasan dalam konotasi yang berbeda pula. Sehingga pada era itu diskursus pembebasan (Liberation) lebih berdimensi pembebasan kaum miskin tertindas di grassroot.
Ambil contoh Gustavo Gutierez tokoh “Teologi Pembebasan” Dunia Selatan asal Guatemala, justru memaknakan ajaran teologinya bagi pembebasan spiritual dan sosio-kultural golongan yang dimarginalkan oleh ‘pembangunan”. Oleh karena itu bagi Gutierez konsep pembebasan diberi pengertian lebih sebagai ekspresi dari aspirasi rakyat miskin kaum tertindas, yang dikaitkan sebagai akibat dari proses relasi konflik ekonomi, sosial dan politik yang tidak adil dengan negara-negara kaya dan kelas elit di di negara-negara pinggiran. Jelas paham pembebasan seperti ini erat kaitannya dengan refleksi dan analisis sosial terhadap formasi sosial yang dianggap memiskinkan rakyat jelata didunia Selatan. Dengan demikian konsep teologi pembebasannya tidak bisa dipisahkan dari kerangka dan kontek pemikiran “teori ketergantungan” (dependecy theories) yang berkembang subur pada pada tahun ’70-an di Amerika latin dan Amerika Selatan. Sungguhpun demikian, ditempat lain dalam kontek dan agama yang berbeda, seperti Teologi Pembebasan Islam maupun teologi pembebasan bagi masyarakat Hindu dan Budha di Asia Selatan 31 ternyata teologi untuk pembebasan juga muncul dan diterjemahkan tidak hanya dalam bentuk gerakan agama, akan tetapi justru muncul dalam berbagai gerakan sosial politik. Di Amerika Latin misalnya, dimana gerakan itu pertama kali muncul, justsru praktek teologi Pembebasan muncul dalam bentuk gerakan sosial(social Movement) seperti Basic Christian Communities yang merupakan gerakan dengan alasan spritual keagamaan maupun alasan sosial politik yakni mempertahankan diri dari penggusuran dan peminggiran. n
Semangat pembebasan dalam pendidikan kritis juga belajar dari pemikir lain yang juga menaruh perhatian terhadap ‘pembebasan; dalam kontek yang lain. Pemikir kritik sosial Erich Fromm misalnya, meletakan dasar teori pembebasan dari perspektif psikologi kritik. Dalam karyanya yang di beri judul Fear from Freedom (1942) dan Beyond the Chains of Illusion (1962) menyediakan argumen permulaan yang baik sekitar psikologi pembebasan yang dapat digunakan untuk memahami gerakan pembebasan rakyat tertindas di Selatan. Analisis psikologi dan politiknya mengenai tumbuhnya mentalitas burjuasi dan kaitannya dengan etika agamis konservatif dan sumbangannya terhadap berfungsinya sistem kapitalisme. Baginya sebagian besar orang mudah beradaptasi dengan masyarakat industri kapitalisme telah kehilangan kepribadian asli dan spontanitas mereka, sehingga mereka menderita lantaran gagal mencapai kebahagiaan dan aktualisasi diri akibat dari kesepian dan ketakberdayaan sebagai konsekuensi dari “alienasi” dari sistem industri. Pembebasan dalam kontek ketrasingan manusia dalam sistem kapitalisme tersebut adalah jika manusia dapat mengkaitkan diri secara spontanitas kepada dunia cinta dan karya dalam ekpresi emosional, sensasional dan kapasitas intelektual yang asli sehingga dapat bersama manusia, alam dan diri mereka tanpa kehilangan kemerdekaan dan integritas pribadinya.
Bagi Erich Fromm, ekpressi spontanitas emosional menjadi ruh dari “pembebasan.” Pendirian akan perlunya melepaskan spontanitas emosional sebagai prasarat bagi proses pembebasan ini memberikan legitimasi teoritik akan kaitan dan relevansi dalam pendidikan kritis. Bahkan Fromm memberikan posisi yang sangat strategis bagi para seniman dan budayawan dalam proses pembebasan rakyat mereka, bukan saja karena para seniman sendiri menjadi elemen penting dalam mengekpresikan emosi secara spontan, apa lagi jika para seniman memerankan diri menjadi fasilitator bagi kaum tertindas untuk secara kolektif membongkar jeratan sosial budaya yang membungkam dan mengekspresikan spontanitas emosional secara kolektif. Sungguhpun demikian, para seniman seperti halnya para pemikir ataupun aktivis revolusioner yang lain sering menghadapi tantangan bahkan penindasan, tidak saja dari para penguasa, ataupun para ellit dan intelektual dan budayawan borjuasi pembela status-quo dan ‘culture of silence’ yang dengan kapasitas repressi dan hegemonik, mereka membungkap ekpressi spontanitas emosional seniman yang menjadi ruh dari pembebasan tersebut.
31
Untuk teologi Pembebasan dalam Islam, lihat: Engineer A.A. “On Developing Liberation Theology in Islam” dalam Islam and revolution
. New delhi: Ajanta Publication. 1984.
Namun tantangan justru datang dari rakyat kaum tertindas sendiri akibat proses domestikasi, kooptasi dan hegemoni. Dalam kontek inilah ekpressi seni memiliki hakekat sebagai media dan proses pembebasan.
Frantz Fanon salah seorang pemikir “psikologi bagi kaum tertindas” dari Afrika pada era pasca Kolonialisme juga telah menyumbangkan dasar bagi argumen kaitan antara pendidikan dan pembebasan. Dalam salah satu karyanya yang berjudul The Wretched of the Erth (1961) pada dasarnya menyimpan berbagai pemikiran dan analisnya mengenai psikologi pembebasan. Buku yang ditulis pada era pasca kolonialisme dalam kontek negara-negara Afrika tersebut memberikan banyak pelajaran tentang bagaimana mentalitas para elit, kaum berjuasi dan bahkan rakyat jelata dari bangsa bangsa maupun bekas terjajah. Fanon secara baik melakukan analisis kritis terhadap para elit dan kelas menengah dari bangsa-bangsa yang tengah memasuki era neo-kolonoialisme pasca penjajahan yang disebutnya menderita kemalasan dan ketamakan intelektual. Mereka dalam posisi yang diuntungkan oleh kolonialisme dan berkesempatan menikmati pendidikan di universitas dan menerima pendidikan bangsa bangsa penjajah, setelah berakhirnya kolonialisme, bukannya menularkan pengetahuan dan melakukan pendidikan kritis kepada rakyat jelata, sebaliknya para elit tersebut justru meneruskan relasi neo-kolonialisme dan terus menjual negeri mereka bahan mentah murah bagi perkembangan industri negara bekas penjajah mereka. Bahkan mereka membangun tempat-tempat peristirahatan mewah untuk menampung liburan bangsa bekas penjajah mereka, mereka bergaya, berpakaian dan berselera meniru selera bangsa yang menjajah mereka. Oleh karena itu Frantz Fanon sangat meragukan manfaat dan adanya kebaikan para kelas menengah dan elit borjuasi bangsa neo-kolonial bagi kesejahteraan ataupun pemberdayaan dan pendidikan kesadaran kritis bagi rakyat keseluruhan. Atas dasar analisisnya terhadap psikologis para burjuasi bangsa bekas terjajah itulah, selanjutnya Fanon mengembangkan gagasannya mengenai pembebasan—dimana tema sentral gagasan pembebasannya berfokus dan memprioritaskan pada pembebasan atau liberasi manusia bangsa terjajah dari mentalitas kolonial atau ‘colonial mind ’’ tersebut.
Ketika harus menjawab pertanyaan bagaimana proses pembebasan dilakukan? Fanon memfokuskan gagasannya melalui pendidikan politik rakyat untuk membangun budaya nasional bangsa sebagai alternative sekaligus sebagai sarana untuk melakukan aksi perlawanan kultural terhadap budaya penjajah yang pada zaman dan kontek pada waktu gagsan itu dikembangkan adalah budaya Barat. Dalam kontek inilah untuk pertama kalinya di Afrika pengembangan kultur lokal menjadi arena strategis untuk kemerdekaan. Disinilah seni selanjutnya dilihatnya sebagai media aksi kultural untuk perlawanan budaya yang strategis. Gagasan ini sekali lagi memberi validitas terhadap peran seni dan para seniman dalam pendidikan politik untuk aksi kultural. Dalam kontek zaman dan formasi sosial yang berbeda dimana lawan dan sumber kesengsaraan, proses peminggiran serta proses pemiskinan rakyat bersumber dari menguatnya sistem kapitalisme global (globalisasi) dan berkembangnya budaya kekerasan akibat dari jeratan sistem dan struktur budaya militerisme, maka Franzt Fanon sesungguhnya mendorong untuk memberikan ruang bagi perkembangan dan peran seni budaya, maupun peran seniman dalam proses aksi kultural untuk membangun kesadaran kritis melawan budaya kekerasan dan budaya dominasi menjadi sangat relevan.
Akhirnya, tradisi pendidikan kritis juga sangat berhutang pada Paulo Freire sebegai peletak dasar filosofinya. Freire tokoh pendidikan kritis yang meletakkan dasar “pendidikan bagi kaum tertindas” asal Brazil memberikan makna pembebasan lebih ditekankan pada kebangkitan kesadaran kritis masyarakat. Dengan kata lain bagi Freire mengungkapkan bahwa hakekat ‘pembebasan” adalah suatu proses bangkitnya “kesadaran kritis” rakyat terhadap sistem dan struktur sosial yang menindas. Pembebasan bagi mereka tidak saja terbebas dari kesulitan aspek material saja, tapi juga adanya ruang kebebasan dari aspek spiritual, idologi maupun kultural. Dijelaskannya bahwa sesungguhnya rakyat memerlukan tidak saja bebas dari kelaparan, tetapi juga “bebas” untuk mencipta dan menkonstruksi dan untuk bercita-cita. a
Meskipun pendidikan yang dikembangkan oleh Freire mulanya dikembangkan dan dipraaktekan dalam rangka bagi pemberantasan buta huruf, namun maningkatkan kesadaran kritis (critical consciousness) atau yang di Indonesia lebih dikenal sebagai proses ‘konsientisasi’ merupakan hakekat pendidikan Freire. Analisis Freire berangkat dari kajiannya terhadap bagaimana proses dominasi budaya dan politik terhadap rakyat telah melahirkan ideologi rakyat tertindas sebagai akibat dari hegemoni. Oleh karenanya dalam mengembangkan pemikiran ideologi pendidikannya Freire memulai dengan mengkaji watak budaya dari tiga kerangka kesadaran idologi masyarakat tertindas.32 Sungguhpun Paulo Freire lebih dikenal sebagai tokoh pendidikan, namun kerangka analisisnya banyak dipergunakan justru untuk melihat kaitan ideologi dalam perubahan sosial pada pemberdayaan masyarakat. Tema pokok gagasan Freire sesungguhnya mengacu pada suatu landasan keyakinan bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan “proses memanusiakan manusia kembali”. Gagasan ini berangkat dari suatu analisis bahwa sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya, membuat masyarakat mengalami proses “demumanisasi”. Pendidikan sebagaimana dipraktekan disekolah-sekolah, sebagai bagian dari sistem masyarakat justru pada kenyataannya menjadi pelanggeng proses dehumanisasi tersebut. Secara lebih rinci Freire menjelaskan proses dehumanisasi tersebut dengan menganalisis tentang kesadaran atau pandangan hidup masyarakat terhadap diri mereka sendiri.
Lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pandangan filsafat pendidikan Freire bermula dari kritiknya terhadap praktek pendidikan didunia dewasa ini, yakni yang disebutnya sebagai “banking concept of Education.” Murid dalam proses pendidikan model bank yang dipraktekan di sekolah-sekolah lebih menjadi objek pendidikan, mereka pasif dan hanya mendengar, mengikuti, mentaati dan mencontohi para guru. Praktek pendidikan seperti itu, bagi Freire tidak saja bersifat menjinakkan, tetapi bahkan lebih jauh merupakan proses dehumanisasi dan penindasan. Sebagai antitesis Freire selanjutnya mngembangkan suatu pendidikan yang tidak saja mentransformasikan hubungan guru dan murid lebih membebaskan, serta meletakan dasar konsep pendidikan yang memposisikan justru murid sebagai subjek pendidikan dengan tidak saja memperkenalkan berbagai metodologi dan praktek hubungan pendidikan yang bersifat membebaskan, namun juga membangkitkan kesadaran kritis warga belajar terhadap ketidak adilan sistemik. Proses dan metodologi pendidikan konsientisasi ini telah mempengaruhi berbagai praktek pendidikan politik rakyat tertindas di Dunia Selatan. Konsientisasi juga berpengaruh ke aspek kehidupan lainnya dan salah satunya telah berpengaruh ke arena kesenian dan kebudayaan, maka lahirlah kesenian untuk kaum tertindas.
Komentar : Tinggalkan sebuah Komentar »
Kategori : Bebas
Paradigma Liberal
16 10 2008
Golongan kedua yakni kaum Liberal, berangkat dari keyakinan bahwa memang ada masalah di masyarakat tetapi bagi mereka pendidikan tidak ada kaitannya dengan persoalan politik dan ekonomi masyarakat. Dengan keyakinan seperti itu tugas pendidikan juga tidak ada sangkut pautya dengan persoalan politik dan ekonomi. Sungguhpun demikian, kaum liberal selalu berusaha untuk menyesuaikan pendidikan dengan keadaan ekonomi dan politik di luar dunia pendidikan, dngan jalan memecahkan berbagai masalah yang ada dalam pendidikan dengan usaha reformasi ‘kosmetik’. Umumnya yang dilakukan adalah seperti: perlunya membangun kelas dan fasilitas baru, memoderenkan peralatan sekolah dengan pengadaan komputer yang lebih canggih dan laboratorium, serta berbagai usaha untuk menyehatkan rasio murid-guru. Selain itu juga berbagai investasi untuk meningkatkan metodologi pengajaran dan pelatihan yang lebih effisien dan partisipatif, seperti kelompok dinamik (group dynamics) ‘learning by doing’, ‘experimental learning’, ataupun bahkan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) sebagainya. Usaha peninkatan tersebut terisolasi dengan system dan struktur ketidak adilan kelas dan gender, dominasi budaya dan represi politik yang ada dalam masyarakat.
Kaum Liberal dan Konservatif sama sama berpendirian bahwa pendidikan adalah a-politik, dan “excellence” haruslah merupakan target utama pendidikan. Kaum Liberal beranggapan bahwa masalah mayarakat dan pendidikan adalah dua masalah yang berbeda. Mereka tidak melihat kaitan pendidikan dalam struktur kelas dan dominasi politik dan budaya serta diskriminasi gender dimasyarakat luas. Bahkan pendidikan bagi salah satu aliran liberal yakni ‘structural functionalisme’ justu dimaksud sebagai sarana untuk menstabilkan norma dan nilai masyarakat. Pendidikan justru dimaskudkan sebagai media untuk mensosialisasikan dan mereproduksi nilai nilai tata susila keyakinan dan nilai nilai dasar agar masyarakat luas berfungsi secara baik.
Pendekatan liberal inilah yang mendominasi segenap pemikiran tentang pendidikan baik pendidikan formal seperti sekolah, maupun pendidikan non-formal seperti berbagai macam pelatihan. Akar dari pendidikan ini adalah Liberalisme, yakni suatu pandangan yang menekankan pengembangan kemampuan, melindungi hak, dan kebebasan (freedoms), serta mengidentifikasi problem dan upaya perubahan sosial secara inskrimental demi menjaga stabilitas jangka panjang. Konsep pendidikan dalam tradisi liberal berakar pada cita cita Barat tentang individualisme. Ide politik liberalisme sejarahnya berkait erat dengan bangkitnya kelas menengah yang diuntungkan oleh kapitalisme. Pengaruh liberalisme dalam pendidikan dapat dianalisa dengan melihat komponen komponennya. Komponen pertama, adalah komponen pengaruh filsafat Barat tentang model manusia universal yakni model manusia Amerika dan Europa. Model tipe ideal mereka adalah manusia “rationalis liberal”, seperti: pertama bahwa semua manusia memiliki potensi sama dalam intelektual, kedua baik tatanan alam maupun norma sosial dapat ditangkap oleh akal. Ketiga adalah “individualis” yakni adanya angapan bahwa manusia adalah atomistik dan otonom (Bay,1988). Menempatkan individu secara atomistic, membawa pada keyakinan bahwa hubungan sosial sebagai kebetulan, dan masyarakat dianggap tidak stabil karena interest anggotanya yang tidak stabil.
Pengaruh liberal ini kelihatan dalam pendidikan yang mengutamakan prestasi melalui proses persaingan antar murid. Perengkingan untuk menentukan murid terbaik, adalah implikasi dari paham pendidikan ini. Pengaruh pendidikan liberal juga dapat dilihat dalam berbagai pendekatan “andragogy” seperti dalam training management, kewiraswastaan, menejemen lainnya. Achievement Motivation Training (AMT) yang diciptakan oleh David McClelland adalah contoh terbaik pendekatan liberal. McClelland berpendapat bahwa akar masalah keterbelakangan dunia ketiga karena mereka tidak memiliki apa yang dinamakannya N Ach.21 Oleh karena sarat pembangunan bagi rakyat dunia ketiga adalah perlu virus “N ach” yang membuat individu agresif dan rasional (McClelland, 1961). Berbagai pelatihan pengembangan masyarakat (CommunityDevelopment) seperti usaha bersama, pertanian dan lain sebagainya, umumnya berpijak pada paradigma pendidikan liberal ini.
Positivisme juga berpengaruh dalam pendidikan liberal. Positivisme sebagai suatu paradigma ilmu sosial yang dominan sewasa ini juga menjadi dasar bagi model pendidikan Liberal. Positivisme pada dasarnya adalah ilmu sosial yang dipinjam dari pandangan, metode dan teknik ilmu alam memahami realitas. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat berakar pada tradisi ilmu ilmu sosial yang dikembangkan dengan mengambil cara ilmu alam menguasai benda, yakni dengan kepercayaan adanya universalisme and generalisasi, melalui metode determinasi, ‘fixed law’ atau kumpulan hukum teori (Schoyer, 1973). Positivisme berasumsi bahwa penjelasan tungal dianggap ‘appropriate’ untuk semua fenomena. Oleh karena itu mereka percaya bahwa riset sosial ataupun pendidikan dan pelatihan harus didekati dengan metode ilmiah yakni obyektif dan bebas nilai. Pengetahuan selalu menganut hukum ilmiah yang bersifat universal, prosedur harus dikuantifisir dan diverifikasi dengan metode “scientific”. Dengan kata lain, positivisme mensaratkan pemisahan fakta dan values dalam rangka menuju pada pemahaman obyektif atas realitas sosial. Habermas, seorang penganut teori Kritik melakukan kritik terjadap positivisme dengan menjelaskan berbagai katagori pengetahuan sebagai berikut. 22 Pertama, adalah apa yang disebutnya sebagai ‘instrumental knowledge’ atau positivisme dimana tujuan pengetahuan adalah untuk mengontrol, memprediksi, memanipulasi dan eksploitasi terhadap obyeknya. Kedua, ‘hermeneutic knowledge’ atau interpretative knowledge, dimana
21
Asumsi ini dipengaruhi oleh buku Max Weber: The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. New York: 1930.
McClelland perpendapat bahwa jika Protestant Ethic mendorong pertumbuhan ekonomi Barat, analog terhadap gejala yang sama harus dicari dilain tempat dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi. Menurut McClelland dibalik rahasia Etika Protestan adalah suatu mentalitas yang disebut the need for achievement (N Ach). Lihat: McClelland “The Achievement Motive in Economic Growth” in M.Seligson (ed.). The Gap between Rich and Poor Boulder: Westpoint. 1984.
22
Teori Kritik (Critical theory) adalah suatru aliran yang diassosiasikan dengan kelompok filosof sosial Jerman yang dikenal dengan mashab arkfurt (Frankfurt School) yang mulai bekerja di Jerman tahun 1923. (Bottomore, 1984; Held, 1980, Fay,1975).
tugas ilmu pengetahuan hanyalah untuk memahami. Ketiga adalah ‘critical knowledge’ atau ‘emancipatory knowledge’ yakni suatu pendekatan yang dengan kedua pendekatan sebelumnya. Pendekatan ini menempatkan ilmu pengetahuan sebagai katalys untuk membebaskan potensi manusia. Paradigma pendidikan liberal pada dasarnya sangatlah positivistik.
Komentar : Tinggalkan sebuah Komentar »
Kategori : Bebas
celotehanmu