Mengapa masyarakat di negara maju percaya pada supremasi hukum,
tetapi kepercayaan pada hukum di Masyarakat Indonesia masih rendah?
Pertanyaan tersebut, mengadopsi pertanyaan sama yang ada dibenak
Hernando de Soto, penulis buku laris “the Mystery of Capital”. De Soto,
hendak memecahkan misteri mengapa kapitalisme berjaya di Barat, tetapi
gagal di bagian “sisa” dunia lainnya. Tulisan ini tidak hendak
mempromposikan sistem kapitalisme Negara Barat, melainkan
menggunakan dasar-dasar pemikiran de Soto dalam menjawab problem
penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Jika diamati, masyarakat negara maju lebih percaya membawa kasus
hukumnya ke pengadilan, ketimbang masyarakat di negara berkembang,
seperti di Indonesia. Mengapa?
Seragam Polisi, toga Jaksa, Hakim dan Advokat bukan sebagai penandaan
profesi melainkan memiliki fungsi sebagai tanda yang terlihat dari sebuah
proses yang tidak terlihat menghubungkan semua aparat penegak hukum
kepada sektor penegakan hukum lainnya. Dengan adanya proses ini, maka
keadilan bagi semua dapat terwujud dan memiliki bentuk paralel: terlihat
(wujud fisik dari aparat penegak hukum itu sendiri) dan tidak terlihat
(sebagai profesi untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang). Karenanya,
lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga profesi advokat serta
lembaga bantuan hukum, selain institusi wujud fisik, juga berfungsi sebagai
pelindung dan pembela keadilan bagi masyarakat miskin: tempat
masyarakat melapor meminta perlindungan dan keadilan.
Lembaga-lembaga itu, menjadi tempat untuk orang memeriksa dan menguji
jaminan keadilan yang dimuat dalam konstitusi dan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Dari sini, sistem demokrasi dan prinsip-prinsip
supremasi hukum diinjeksi kepada individu, sehingga mempunyai
kepercayaan terhadap sistem dan supremasi hukum.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, aparat polisi, jaksa, hakim,
dan advokat, belum mencapai derajat profesionalisme seperti koleganya
di negara maju. Inilah yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat,
apalalagi Si miskin sangat rendah terhadap para penegak hukum ini.
celotehanmu