Rekomendasi untuk negara ini…!!!

16 10 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

Pertama,

kelemahan mendasar dari Pemerintahan SBY-JK dalam pemajuan, perlindungan

dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tidak adanya program pemerintah yang

dirumuskan secara spesifik sedari awal. Akibatnya setelah tiga tahun memerintah SBY-JK

belum mampu mengorientasikan seluruh jajaran pemerintah di pusat dan daerah untuk

memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kelemahan ini kian tampak dari

tidak aplikatifnya RAN HAM yang dibuat oleh MenhukHAM. Hal itu terjadi karena masingmasing

instansi pemerintah pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri dalam menterjemahkan

dan menjalankan agenda HAM-nya. Di samping agenda HAM di berabgai level terlalu

dipercayakan pada birokrasi yang sama sekali tidak memilik budaya HAM.

Kedua, selama tahun 2007 dan mungkin 2008 perkembangan Hak Asasi Manusia di

Indonesia sunguh berada dalam situasi yang ironi. Ada dua hal yang menunjukan gejala itu, pertama adalah hak asasi manusia melambat di saat semua perangkat hukum dan insitusi untuk mengembangkannya ada.

 

Kedua

substansi hak asasi mausia yaitu keadilan dilupakan

dikala semua pihak berebutan bicara soal keadilan dan demokrasi.

 

Ketiga

perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Mausia selama tahun 2007 semuanya

ditumpukan pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dan partai politik

berlomba untuk mengagahi kekuasaan dan kewenangan yang telah ada pada mereka.

Artinya para pemerintah daerah (yang disokong oleh para Partai Politik) lepas tangan

dengan masalah hak asasi manusia di daerahnya dengan menyalahkan pusat terus menerus.

Maka dari itu, agar hak asasi manusia bisa menjadi kenyataan yang riil dirasakan

oleh rakyat di seluruh Indonesia, pemerintah daerah dan partai politik harus lebih banyak

menunjukan kepedulian mereka.

 

Keempat

dalam menilai kondisi Hak Asasi Manusia secara ke seluruhan hanya ditumpukan

kepada pemerintah bukan saatnya lagi. Yang wajib dikemukan sekarang adalah bahwa

partai politik adalah lembaga utama yang berpengaruh terhadap maju atau stagnannya

agenda hak asasi manusia. Sebab, hampir di semua lapisan pemerintahan partai politik

berperan dominan. Selain itu dalam skala pemerintahan pusat, kekuatan partai politik

sangat menentukan, karena DPR-RI adalah centrum dari kekuasaan saat ini di samping

Presiden. Selain itu hampir semua partai besar menempatkan pimpinannya dalam Kabinet,

yang artinya semua partai politik itu turut serta bertanggungjawab atas maju atau

stagnannya agenda HAM di Indonesia.

 

Kelima

aparat keamanan yang menjadi tumpuan masyarakat untuk bebas dari intimidasi

dan ketakutan adalah kepolisian. Kurang handalnya lembaga kepolisian dalam

mengantisipasi keadaan akan membuat kondisi HAM mudah memburuk. Gejala-gejala

menggilanya aksi penyerangan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda menunjukan

kekuranghandalan aparat kepolisian selama tahun 2007.

 

Keenam

lembaga Kehakiman (MA) dan Kejaksaan secara ketatanegaraan adalah palu

keadilan bagi mereka yang hak-haknya terampas. Namun selama tahun 2007, kedua

lembaga ini belum menunjukan hal itu, malah masih kuat menjadi palu para pencuri

keadilan dengan membebaskan para koruptor, penjahat kemanusian dan pembalak hutan.

 

Ketujuh,

adalah ruang demokrasi yang terbuka lebar yang semestinya mendatangkan

keadilan dan pemajuan agenda HAM tidak maksimal terpakai daya pasangnya, karena

kekuatan-kekuatan pembaharuan (reformis) gagal memanfaatkannya untuk memperbesar

pengaruh dan pengikut. Implikasinya, ruang demokrasi yang lebar itu dipakai secara

maksimal bahkan melebih kapasitas oleh kelompok-kelompok konservatif yang

menginginkan demokrasi direm dan dikendalikan oleh kelompok mereka sendiri. Hal inilah

yang membuat agenda HAM menjadi terseok-seok tanpa arah saat ini.

 

Kami menyadari bahwa sebagaimana dinyatakan dalam UU dan norma internasional

dalam bidang hak asasi manusia bahwa negara adalah penanggungjawab dalam

perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun demikian kewajiban

itu tidak bisa dipikul oleh negara, khususnya pemerintah pusat sendiri jika tidak didukung

oleh aktor-aktor politik dominan, yaitu partai politik dan pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan perubahan besar yang terjadi dalam politik Indonesia yaitu dari

pemerintahan otoriter yang tunggal menjadi pemerintahan demokratis yang desentralisasi

dengan sisitem multi partai. Artinya jika terus menerus menekan semuanya adalah

tanggung jawab pemerintah pusat, berarti kita terus menerus pula mengingkan

pemerintahan yang sentralis dan otoriter. Oleh karena itu dalam menakar kemampuan

pemerintah pusat dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia,

takaran juga diarahkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Para penguasa

daerah ini, sekarang kerap partainya berbeda dengan partainya Presiden. Maka dari itu

peran Partai Politik menjadi besar pula dalam menyokong jalannya pemerintahan di semua

level dalam bidang hak asasi manusia.

Bertumpu pada beberapa pemikiran di atas maka ELSAM dalam tahun 2008 ini

merekomendasikan beberapa hal, diantaranya adalah:

1. Sudah saatnya partai-partai politik menjadikan agenda hak asasi manusia sebagai

agenda partainya masing-masing. Artinya partai politik yang tidak memiliki

program pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia akan menjadi

partai terbelakang, oleh karena itu partai-partai tersebut akan berwatak otoriter

atau prodemokrasi palsu. Tahun 2008 adalah tahun emas bagi (golden years) bagi

partai-partai politik untuk menunjukan kepeduliannya terhadap HAM, sebab di

tahun 2009 akan dilangsungkan Pemilu.

2. Otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat di daerah

agar hak asasi rakyat itu terpenuhi dan terlindungi. Maka dari itu setiap kepala

daerah dan pimpinan partai di daerah (provinsi dan kabupaten) menyusun agenda

HAM nya secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemiskinan,

penganguran dan kekurangan pangan serta gizi. Seturut dengan itu juga para

pejabat daerah dan partai di daerah harus menghormati HAM dan menekankan

perlunya toleransi dalam kehidupan sosial, politik dan beragama dengan cara tidak

membuat peraturan-peraturan daerah yang memberikan peluang tumbuhnya sikapsikap

intoleransi dan permisif terhadap aksi-aksi brutal.

3. Pemajuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bisa pula ditempuh dengan

memberikan jaminan akses rakyat, khususnya kelompok rentan dalam setiap

pembuatan kebijakan politik dan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah pusat dan

daerah di tahun 2008 ini harus memulai satu langkah kongrit untuk memberikan

peluang bagi organisasi-organisasi non politik, tetapi menghimpuan bakyak orang

seperti organisasi perempuan, buruh, tani, nelayan dan pekerja seni untuk

mendapatkan ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang

berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

4. Ormas keagamaan dan sosial yang besar sangat kuat pengaruhnya di tengah

masyarakat. Maka dari itu, ormas-ormas tersebut seharusnya mengambil langkahlangkah

responsif dan konstruktif dalam mengembangkan dan memajukan hak

asasi manusia, khususnya dalam meneguhkan sikap tolerasi dalam kehidupan sosial

dan keagamaan. Tanpa keterlibatan ormas-ormas, kita akan terus-menerus berada

dalam kepungan ketakutan akan sikap intoleransi yang mengedepankan pemurnian

agama, suku, etnis atau kelompok yang pada gilirannya akan membahayakan

masalah hak asasi manusia, serta bangsa ini secara keseluruhan.

5. Demi perlindungan terhadap setiap hak individu dan kelompok, aparat kepolisian

harus siap dalam menghadapi perubahan politik agar mampu merespon persoalan

HAM. Artinya, bertambah banyaknya kabupaten serta provinsi dan partai politik,

kebebasan menyatakan pendapat serta berorganisasi yang dinikmati oleh rakyat

Indonesia menuntut kinerja polisi yang prima. Keprimaan kinerja polisi itu harus

ditunjukan di tahun 2008 ini, sebab tanpa kinerja polisi yang prima maka semua

kemajuan dalam ruang demokrasi dan HAM tidak akan berarti karena akan mudah

dirusak oleh kelompok-kelompok ekstrim. Selama tahun 2007, kinerja yang prima

itu belum ditunjukkan oleh aparat kepolisian secara signifikan.

6. Agar hak asasi manusia menjadi lebih terjamin dalam kerangka instrumen hukum,

lembaga kehakiman dan kejaksaan harus lebih mempertimbangkan asas keadilan

bagi korban ketimbang ruwet dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang. Dengan

kata lain, Hakim dan Jaksa jangan terus-menerus semata-mata menjadi corong

Undang-Undang dalam menegakan hukum di bidang HAM agar keadilan bagi

korban terpenuhi, karena Undang-Undang dapat terus berubah dan diperbaiki

sesuai tuntutan jaman.


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.