PRESS REALASE PERINGATAN HARI HAK ASASI MANUSIA
Persaudaraan Korban Napza Indonesia kordinasi wilayah yogyakarta, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia ( JOTHI ) Kordinasi Provinsi DIY, Komunitas Perempuan dan LGBT PKBI,
UNTUK DIPUBLIKASIKAN SEGERA
Yogyakarta, 10 Desember 2008
PERNYATAAN CIPANAS
Setelah mendengar dan memperhatikan aspirasi dari orang terinfeksi HIV di seluruh Indonesia dalam Forum “Rapat Kerja Nasional Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia 1” (Rakernas JOTHI 1) yang dihadiri oleh perwakilan orang terinfeksi HIV dari 28 propinsi di Indonesia, maka JOTHI perlu mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait dengan permasalahan-permasalahan terkini di dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia.
Pernyataan Sikap JOTHI :
1. JOTHI menentang keras segala bentuk aturan dan produk hukum yang mendiskriminasikan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
2. JOTHI menentang keras segala bentuk budaya yang dikembangkan baik oleh individu maupun secara sistemik yang menempatkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya tidak mempunyai pilihan di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
JOTHI memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak yang melibatkan diri dan dilibatkan secara sadar dalam penanggulangan AIDS di Indonesia:
1. Segala bentuk aturan dan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup serta bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di Indonesia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
2. Pelibatan secara bermakna orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam proses pembentukan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup dan bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus menjadi prioritas.
3. Ketersediaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.
4. Mekanisme distribusi, pelaporan serta monitoring dan evaluasi penggunaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus dibenahi.
5. Program PMTCT (Prevention Mother To Child Transmision) sebagai metode efektif pencegahan pertambahan infeksi baru HIV harus tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia .
6. Sistem Jaminan Kesehatan dengan berbasis komunitas orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus dikembangkan bersama oleh komunitas dan pemerintah Indonesia .
7. Segala bentuk hambatan dan pengkondisian yang menyebabkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya kesulitan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus dihilangkan.
JOTHI akan terus berjuang demi terpenuhinya Hak Asasi Manusia… !!!
Cipanas, 5 Desember 2008
A/n Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI)
Abdullah Denovan
Koordinator Nasional JOTHI
Terima kasih atas perhatiannya.
Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk bangkit mengatasi ketidakadilan yang dialami. Padahal, merupakan hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari kesewenangan dan penyiksaan aparat walupun ketika terbukti melakukan suatu tindak kejahatan.
Penggunaan sebagian napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Republik Indonesia. Kriminalisasi ini, atau dikenal dengan istilah ‘perang terhadap narkoba’, sejak digaungkan oleh Presiden AS, Richard Nixon, pada 1971 dan terus mengkooptasi kebijakan pengendalian napza di seluruh dunia hingga saat ini, telah banyak memakan korban. Amerika sendiri memiliki populasi narapidana terbesar di dunia pada tahun 2007 dimana lebih dari setengahnya adalah pelanggar kasus napza – sebuah tindakan non kekerasan yang dikriminalkan. Indonesia dalam lima tahun terakhir (2003-2007) setidaknya telah memenjarakan 110,000 WNI atas kasus napza dimana lebih dari 70 persennya adalah pengguna. Prosentase pelanggaran kasus napza dibanding pelanggaran kasus lain terus naik dari 10.6% pada tahun 2002 menjadi 28.4% pada 2006.
Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.
Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Atas keadaan-keadaan tersebut di atas yang masih berlangsung hingga saat ini, maka: Persaudaraan Korban Napza Indonesia kordinasi wilayah yogyakarta, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia ( JOTHI ) Kordinasi Provinsi DIY, Komunitas Perempuan dan LGBT PKBI,
1. Menuntut pemerintah dan wakil rakyat agar mengkaji ulang penerapan UU Narkotika dan Psikotropika RI khususnya mengenai dampak-dampak buruk yang diakibatkannya selama ini di tengah masyarakat;
2. Akan berada bersama dan mendukung wakil rakyat agar berani membebaskan diri dari tekanan internasional yang ditunggangi kepentingan politik ekonomi negara-negara adikuasa dalam menetapkan kebijakan napza nasional;
3. Menuntut penghapusan kriminalisasi dan penetapan pengguna sebagai korban dalam UU Pengendalian Napza RI yang sedang direvisi;
4. Mengutuk penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap seluruh warga negara yang berhadapan dengan hukum dan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.
Berkaitan dengan peringatan Hari HAM 2008, maka kami akan menggelar aksi di depan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur pada untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi kami. Aksi ini juga akan diselenggarakan serentak di Jakarta, Denpasar, Bandung, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta sendiri
Demikian siaran press realese ini,
Dianozky
081931788968
www.dianozkysmirnoff.wordpress.com
Koordinator Peringatan Hari HAM 2008
Perang terhadap narkoba merupakan sistem pendukung keuangan bagi para teroris dan bandar, menjadikan tanaman murah seperti ganja dan opium produk-produk pasar gelap berharga jutaan!
celotehanmu